Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Cara Login Simtendik Untuk Cek Sktp Pengawas Sekolah
  • Rincian Formasi Cpns Kemenag Tahun 2019
  • Soal Dan Jawaban Latihan Un (Unbk) Smp Tahun 2020 (2019/2020)
  • Buku Juknis Pendaftaran Pppk (p3k) Tahun 2019
  • Juklak Juknis Ksn SD Tahun 2020 (Osn SD Tahun 2020)
  • Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Spm)
  • Buku Petunjuk Pendaftaran Sscn 2018 Versi 02.00 (Buku Petunjuk Pelamar Sscn 2018 V.02.00)
  • Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
  • Contoh Slide Sosialisasi Un Unbk Tahun 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment